Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

PPKM Level 1-4 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Buka Toko Kelontong hingga Hypermarket

Kompas.com - 02/11/2021, 13:16 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali mulai Selasa (2/11/2021)- Senin (15/11/2021).

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Selama kebijakan tersebut, daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 50 persen.

Jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini juga dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas 75 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021

Jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Selanjutnya, daerah yang menerapkan PPKM level 1 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas 100 persen.

Adapun, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Sementara itu, dalam aturan yang sama diatur bahwa Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus level 1.

Baca juga: Akademisi Unair Jelaskan Panduan Isoman dan Vaksinasi bagi Ibu Hamil

Kemudian, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah, terdapat empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Kemudian, di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Meski berbagai tempat sudah mulai mendapat pelonggaran, pemerintah tetap mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona, terutama dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Kemenkes Siapkan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com