JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, sopir logistik dan transportasi barang lainnya harus memiliki kartu vaksin (vaksinasi dua dosis) dan menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku sampai 14 hati untuk perjalanan domestik.
Kemudian, untuk sopir yang baru divaksinasi 1 kali, harus menunjukkan hasil tes antigen yang akan berlaku selama 7 hari.
Adapun untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.