Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Istana soal Koreksi MK atas Pasal Imunitas Penyelenggara Negara dalam UU Penanganan Covid-19

Kompas.com - 02/11/2021, 13:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut mengatur Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Istana mengeklaim, putusan MK sejalan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah dalam perppu yang kemudian disahkan menjadi UU tentang penanganan Covid-19.

"Apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Menurut Dini, putusan MK terkait koreksi Pasal 27 Ayat (1) dan (3) hanya bersifat klarifikasi atau menegaskan maksud dari pasal terkait.

Frasa "iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebenarnya sudah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terkait.

Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Perppu," ujar Dini.

Baca juga: MK Nyatakan UU Penanganan Covid-19 Berlaku Dua Tahun, Ini Respons Istana

Kemudian, terkait revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2020, menurut Dini, Putusan MK hanya menegaskan substansi dari Perppu.

Pasal 29 memuat tentang kewajiban Presiden menyatakan status pandemi berakhir paling lambat dua tahun sejak berlakunya Perppu.

Menurut Dini, Putusan MK dimaksudkan untuk memperjelas batasan kewenangan extraordinary pemerintah dalam situasi pandemi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perppu.

Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com