JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
UU tersebut mengatur Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
Istana mengeklaim, putusan MK sejalan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah dalam perppu yang kemudian disahkan menjadi UU tentang penanganan Covid-19.
"Apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Menurut Dini, putusan MK terkait koreksi Pasal 27 Ayat (1) dan (3) hanya bersifat klarifikasi atau menegaskan maksud dari pasal terkait.
Frasa "iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" sebenarnya sudah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu terkait.
Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan pejabat negara dalam rangka pelaksanaan Perppu Penanganan Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana adalah sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian revisi frasa yang dinyatakan dalam putusan MK sifatnya adalah penegasan namun tidak mengubah maksud dan substansi dari Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Perppu," ujar Dini.
Baca juga: MK Nyatakan UU Penanganan Covid-19 Berlaku Dua Tahun, Ini Respons Istana
Kemudian, terkait revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2020, menurut Dini, Putusan MK hanya menegaskan substansi dari Perppu.
Pasal 29 memuat tentang kewajiban Presiden menyatakan status pandemi berakhir paling lambat dua tahun sejak berlakunya Perppu.
Menurut Dini, Putusan MK dimaksudkan untuk memperjelas batasan kewenangan extraordinary pemerintah dalam situasi pandemi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perppu.
Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022