Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Diminta Maju pada Pilpres 2024, Sekjen Gerindra: Menyelamatkan Aset Negara

Kompas.com - 01/11/2021, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diminta maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini Prabowo dapat menyelamatkan aset negara. Muzani menyinggung persoalan terkait kepailitan yang tengah dialami PT Garuda Indonesia (Persero).

Hal ini disampaikan Muzani saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Gerindra Sumatera Selatan, di Palembang, Minggu (31/10/2021).

"Maka makin relevan bahwa visi misi yang selama ini diinginkan oleh Prabowo menjadi tepat. Itu sebabnya kami meminta termasuk Gerindra Sumsel, beliau maju dalam Pilpres 2024," ujar Muzani, dikutip dari siaran pers, Minggu.

"Salah satu maksudnya adalah menyelamatkan aset bangsa dan negara dari masalah seperti ini," tutur dia.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Ingin Kadernya Berjuang Pertahankan Garuda Indonesia

Muzani menyatakan, kekuasaan yang ingin diraih pada 2024 merupakan perjuangan yang tujuannya untuk kemaslahatan dan keselamatan bangsa, termasuk aset-asetnya.

Menurutnya, hal itu hanya mungkin terjadi apabila semua unsur di Gerindra mempersiapkan diri dalam perjuangan sejak sekarang.

Selain itu, Muzani juga menuturkan, semua fasilitas yang dibangun oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo di masa depan harus berfungsi.

Hal itu dilakukan agar perekonomian negara lebih bergairah dan rakyat bisa lebih sejahtera.

"Dalam pandangan kami yang memiliki kemampuan untuk itu adalah Pak Prabowo. Sudah relevan dengan apa yang diinginka masyarakat Sumsel melalui DPD Partai Gerindra agar Prabowo maju pada 2024," tegas dia.

Baca juga: Gerindra: Sudah Tepat Kami Dorong Prabowo Maju Pilpres karena Disukai Milenial

Adapun, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Dirut Bantah Ada Pembahasan dengan Pemerintah untuk Pailitkan Garuda Indonesia

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com