Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Ketentuan Terbaru, Liburan ke Bali 2 Malam Bisa Pakai 1 Tes PCR

Kompas.com - 28/10/2021, 14:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan pengaplikasian dari aturan baru syarat tes PCR untuk penumpang pesawat terbang.

Menurut Syafrizal, yang menjadi pedoman pemanfaatan syarat tersebut adalah masa berlaku tes PCR selama 3 hari.

"Berlaku tiga hari. Ke mana saja," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Peraturan PCR 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku 27 Oktober-1 November, Ini Penjelasannya

Syafrizal kemudian mencontohkan penerapannya.

Pertama, apabila ada warga yang hendak bepergian ke Bali selama dua malam maka bisa menggunakan satu hasil tes PCR.

Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.

Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.

Contoh lainnya, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.

"Misalnya dari Jakarta ke Yogyakarta kemudian kembali ke Jakarta dalam satu hari," ungkap Syafrizal.

Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terbaru yang menjelaskan ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (28/10/2021), peraturan terbaru ini berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Kereta Api-Bus Boleh Antigen

Hal ini berbeda pada aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53 yang mana masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.

Dengan kata lain, berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal pada 3 hari sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com