JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menjelaskan pengaplikasian dari aturan baru syarat tes PCR untuk penumpang pesawat terbang.
Menurut Syafrizal, yang menjadi pedoman pemanfaatan syarat tersebut adalah masa berlaku tes PCR selama 3 hari.
"Berlaku tiga hari. Ke mana saja," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Peraturan PCR 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat Hanya Berlaku 27 Oktober-1 November, Ini Penjelasannya
Syafrizal kemudian mencontohkan penerapannya.
Pertama, apabila ada warga yang hendak bepergian ke Bali selama dua malam maka bisa menggunakan satu hasil tes PCR.
Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.
Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.
Contoh lainnya, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.
"Misalnya dari Jakarta ke Yogyakarta kemudian kembali ke Jakarta dalam satu hari," ungkap Syafrizal.
Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terbaru yang menjelaskan ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (28/10/2021), peraturan terbaru ini berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Adapun secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Kereta Api-Bus Boleh Antigen
Hal ini berbeda pada aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53 yang mana masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.
Dengan kata lain, berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR maksimal pada 3 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Baca juga: RS Minta Pemerintah Tak Hanya Turunkan Tarif PCR, tapi Juga Harga Reagen
Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.
Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal
laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.