JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini mewajibkan penggunaan dokumen hasil negatif RT PCR untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara.
Perubahan aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 yang merevisi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali.
Melalui aturan tersebut, disebutkan bahwa syarat RT PCR baru berlaku untuk moda transportasi udara saja dan belum berlaku untuk transportasi lainnya seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, hingga kapal laut.
Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan
Sampai saat ini, pelaku perjalanan non transportasi udara disyaratkan menggunakan dokumen negatif antigen yang sampelnya diambil H-1.
"Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api," bunyi petikan Inmendagri.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah PPKM, baik yang berada pada level 1, 2, maupun 3.
Adapun menurut Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, syarat negatif RT PCR diwajibkan pada semua pelaku perjalanan transportasi udara, baik yang menempuh perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali maupun antar Jawa-Bali.
Baca juga: Tarif Tes PCR Kini Rp 275.000, Warga: Kalau Bisa Murah, Kenapa Dulu Harganya Mahal Banget?
Berbeda dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan RT PCR diambil maksimal H-2 perjalanan, kini dokumen RT PCR berlaku 3×24 jam.
"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," bunyi Inmendagri.
Adapun aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku mulai 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.
Perubahan aturan tersebut dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.