Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Wajib PCR, Kereta Api-Bus Boleh Antigen

Kompas.com - 28/10/2021, 12:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini mewajibkan penggunaan dokumen hasil negatif RT PCR untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara.

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 yang merevisi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali.

Melalui aturan tersebut, disebutkan bahwa syarat RT PCR baru berlaku untuk moda transportasi udara saja dan belum berlaku untuk transportasi lainnya seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, hingga kapal laut.

Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Sampai saat ini, pelaku perjalanan non transportasi udara disyaratkan menggunakan dokumen negatif antigen yang sampelnya diambil H-1.

"Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api," bunyi petikan Inmendagri.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah PPKM, baik yang berada pada level 1, 2, maupun 3.

Adapun menurut Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, syarat negatif RT PCR diwajibkan pada semua pelaku perjalanan transportasi udara, baik yang menempuh perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali maupun antar Jawa-Bali.

Baca juga: Tarif Tes PCR Kini Rp 275.000, Warga: Kalau Bisa Murah, Kenapa Dulu Harganya Mahal Banget?

Berbeda dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan RT PCR diambil maksimal H-2 perjalanan, kini dokumen RT PCR berlaku 3×24 jam.

"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," bunyi Inmendagri.

Adapun aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku mulai 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Perubahan aturan tersebut dibuat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com