JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun para pemohon mempermasalahkan Pasal 22 Angka 5 terkait penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pasal tersebut berbunyi, "Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".
"Sehingga bisa dipahami bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam setiap usaha atau kegiatan pembangunan, memuat pengkajian mengenai dampak, evaluasi di sekitar lokasi rencana, saran, masukan, serta tanggapan masyarakat," kata perwakilan permohon, Harli, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Aliansi Desak UU Cipta Kerja Segera Dicabut karena Bermasalah
Harli mengatakan, pihaknya selama ini terlibat dalam Komisi Amdal Daerah untuk ikut terlibat memberikan masukan terhadap Amdal.
Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja membuat pemohon tidak diikut sertakan lagi dalam pembahasan Amdal karena Pasal 22 Angka 5 hanya menyebutkan penyusunan Amdal hanya melibatkan orang yang terkena dampak.
"Jadi, hadirnya Undang-undang Cipta Kerja, itu semua dihapus, hanya mensyaratkan masyarakat yang terlibat yang terkena dampak langsung, sedangkan mereka yang tidak terkena dampak langsung, itu kemudian dihapus oleh Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.
Baca juga: Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo
Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 angka 5 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945.
Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara bebas dan sukarela untuk melindungi kepentingan dan kebutuhannya”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.