JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih sumir.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, dalam laporan dugaan etik yang diterima Dewas, tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran etik apa yang dilakukan Lili Pintauli.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," ujar Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
"Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," kata dia.
Menurut Syamsuddin, jika Lili Pintauli diduga melakukan pelanggaran etik berupa komunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), maka pelapor harus menjelaskan isi komunikasi apa yang diduga melanggar etik tersebut.
Baca juga: Dewas Diminta Segera Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ucap dia.
Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik berupa komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labura bernama Darno.
Novel dan Rizka mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli langsung dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
Keduanya merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara yang kala itu menjerat Khairuddin.
Menurut Novel, ada permintaan dari Darno saat bertemu dengan Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas Lagi, Lili Pintauli Didesak Mundur sebagai Pimpinan KPK
Khairuddin, ujar dia, juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Adapun, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga telah disampaikan Novel dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.
Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.