Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelaku Perjalanan Udara Wajib PCR, Satgas: Ini Uji Coba Pelonggaran Mobilitas

Kompas.com - 22/10/2021, 11:41 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021), khusus bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali level 3 dan 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen.

Dua dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil reverse transcription (RT) polymerase chain reaction (PCR) dengan pengambilan sampel dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," imbuh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat

Pemerintah, kata dia, juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan. Hal ini pun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.

Menurut Wiku, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing lebih sensitif sehingga mampu mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen.

"Lewat metode testing RT-PCR akan dapat mencegah potensi orang terinfeksi lebih dini. Dengan begitu orang tersebut tidak akan menulari orang lain dalam suatu tempat atau berkapasitas padat," ucapnya.

Penentuan leveling kabupaten dan kota

Terkait penentuan leveling kabupaten dan kota, Wiku menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan hasil leveling per kabupaten atau kota yang diinput dengan berbagai metode.

“Pendataan hasil leveling, kami lakukan dengan metode konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah,” ucapnya.

Data yang terkumpul untuk perhitungan indikator laju penularan maupun respon kesehatan tersebut akan diakumulasi dari data hasil sistem new all record (NAR).

Tidak hanya dari sistem NAR, data yang terkumpul juga diverifikasi dari setiap dinas kesehatan (dinkes) dan langsung dilaporkan ke bagian Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Kemenkes: Gelombang Ketiga Covid-19 Pasti Terjadi

"Dan hasil level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per kabupaten atau kota secara nasional dapat dipantau pergerakannya oleh publik di laman https://vaksin.kemkes.go.id pada bagian situasi Covid-19," imbuh Wiku.

Adapun terkait pencapaian herd immunity masyarakat, ia menyatakan bahwa hal tersebut dapat dinilai dari strategi kebijakan yang berlandaskan pada fakta dan data di lapangan.

Bukan cuma itu, kata dia, pencapaian herd immunity juga juga berpijak pada hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya,” ucap Wiku.

Ia mengaku, pemerintah saat ini sedang melakukan sero survei untuk mengetahui kadar antibodi yang terbentuk di masyarakat, baik akibat vaksinasi atau pasca-tertular.

Baca juga: Ilmuwan WHO Sebut Vaksinasi Dapat Membentuk Herd Immunity secara Aman

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan, hasil analisis data PeduliLindungi akan digunakan untuk mengetahui efektivitas skrining kesehatan di berbagai fasilitas publik.

"Kedua hasil ini dapat menjadi dasar penentuan strategi pengendalian ke depan. Khususnya pada periode kritis, yaitu libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tegas Wiku.

Selain hasil analisis, pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pengendalian kenaikan kasus Covid-19 akibat libur Nataru.

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu dengan menerapkan aturan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com