Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Distribusikan 2,5 Juta Vaksin Pfizer ke Jabar, Jateng, dan DIY

Kompas.com - 22/10/2021, 11:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comPemerintah Indonesia kembali menerima kiriman vaksin Covid-19 untuk tahap ke-91 dan ke-92. Sejauh ini, total vaksin yang telah diterima pemerintah selama ini mencapai 285,3 juta.

Dalam pengiriman tahap ke-91 ini, pemerintah menerima sebanyak 2,5 juta dosis vaksin Pfizer dalam bentuk jadi, pada Minggu (17/10/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini vaksin tersebut telah didistribusikan ke berbagai provinsi.

"Seluruh dosis vaksin tahap ke-91 ini langsung didistribusikan ke tiga provinsi yaitu Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta," ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Indonesia Terima 1,4 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca yang Dihibahkan Australia dan Jepang

Sementara itu, pemerintah juga kiriman vaksin tahap ke-92 dari Pemerintah Jepang pada Selasa (19/10/2021). Vaksin pada tahap ke-92 ini berjumlah 224.000 dosis vaksin AstraZeneca.

"Dukungan kerja sama vaksin dari Pemerintah Jepang ini menambah total kedatangan vaksin Covid-19 di Indonesia menjadi 285,3 juta dosis baik dalam bentuk bulk dan bahan jadi," ujarnya seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis.

Pada kesempatan ini, Wiku juga memaparkan, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik. Salah satunya dilihat dari jumlah kasus positif yang telah mengalami penurunan selama 13 minggu berturut-turut sejak lonjakan kedua.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak menyadari bahwa kondisi sudah membaik dan terus bekerja sama guna menurunkan kasus.

Baca juga: Kemenkes Klaim Indonesia Jadi Negara Non Produsen Vaksin Covid-19 yang Capaian Vaksinasinya Terbaik

Maka dari itu, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat perlu dilakukan hati-hati secara bertahap agar kasus tidak kembali meningkat.

"Dengan penularan yang rendah ini, diharapkan pembukaan bertahap dapat dilakukan dengan penuh kewaspadaan, sembari tetap mempersiapkan langkah-langkah pengendalian apabila terlihat adanya tren kenaikan kasus," tegas Wiku.

Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat, pembatasan mobilitas peningkatan testing Covid-19, serta penyediaan fasilitas kesehatan.

Tak cuma itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Baca juga: Fakta Seputar Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk Penumpang dari Luar Negeri

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com