Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Udara Wajib PCR, Satgas: Ini Uji Coba Pelonggaran Mobilitas

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Jumat (22/10/2021), khusus bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali level 3 dan 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen.

Dua dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil reverse transcription (RT) polymerase chain reaction (PCR) dengan pengambilan sampel dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," imbuh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dimuat laman covid19.go.id, Kamis (21/10/2021).

Pemerintah, kata dia, juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan. Hal ini pun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.

Menurut Wiku, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing lebih sensitif sehingga mampu mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen.

"Lewat metode testing RT-PCR akan dapat mencegah potensi orang terinfeksi lebih dini. Dengan begitu orang tersebut tidak akan menulari orang lain dalam suatu tempat atau berkapasitas padat," ucapnya.

Penentuan leveling kabupaten dan kota

Terkait penentuan leveling kabupaten dan kota, Wiku menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan hasil leveling per kabupaten atau kota yang diinput dengan berbagai metode.

“Pendataan hasil leveling, kami lakukan dengan metode konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah,” ucapnya.

Data yang terkumpul untuk perhitungan indikator laju penularan maupun respon kesehatan tersebut akan diakumulasi dari data hasil sistem new all record (NAR).

Tidak hanya dari sistem NAR, data yang terkumpul juga diverifikasi dari setiap dinas kesehatan (dinkes) dan langsung dilaporkan ke bagian Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dan hasil level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per kabupaten atau kota secara nasional dapat dipantau pergerakannya oleh publik di laman https://vaksin.kemkes.go.id pada bagian situasi Covid-19," imbuh Wiku.

Adapun terkait pencapaian herd immunity masyarakat, ia menyatakan bahwa hal tersebut dapat dinilai dari strategi kebijakan yang berlandaskan pada fakta dan data di lapangan.

Bukan cuma itu, kata dia, pencapaian herd immunity juga juga berpijak pada hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya,” ucap Wiku.

Ia mengaku, pemerintah saat ini sedang melakukan sero survei untuk mengetahui kadar antibodi yang terbentuk di masyarakat, baik akibat vaksinasi atau pasca-tertular.

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan, hasil analisis data PeduliLindungi akan digunakan untuk mengetahui efektivitas skrining kesehatan di berbagai fasilitas publik.

"Kedua hasil ini dapat menjadi dasar penentuan strategi pengendalian ke depan. Khususnya pada periode kritis, yaitu libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tegas Wiku.

Selain hasil analisis, pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pengendalian kenaikan kasus Covid-19 akibat libur Nataru.

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu dengan menerapkan aturan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/11414511/pelaku-perjalanan-udara-wajib-pcr-satgas-ini-uji-coba-pelonggaran-mobilitas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke