Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat

Kompas.com - 21/10/2021, 18:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan kewajiban tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan udara. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali, pelaku perjalan udara diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut Puan, masyarakat heran dengan kebijakan tersebut lantaran dikeluarkan meski kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Diketahui, aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 1 November 2021.

Dengan demikian, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi hal mutlak yang harus ditunjukkan para pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta daerah termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

Sementara, untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2. Namun, tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, kata Puan, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksinasi dosis lengkap.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," jelasnya.

Ketua DPP PDI-P itu berpandangan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Corona.

Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” sebut Puan.

"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam," tambah dia.

Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com