Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

747 Kasus Baru Covid-19, Pelonggaran Pembatasan, dan Potensi Penularan Virus

Kompas.com - 18/10/2021, 07:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus melakukan pelonggaran pembatasan di berbagai sektor seiring dengan melandainya penularan virus corona di Indonesia.

Penularan Covid-19 di Tanah Air belakangan memang sudah menunjukkan penurunan. Namun, jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih terus bertambah.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (17/10/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, pasien positif Covid-19 bertambah 747 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.237.758 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.

Baca juga: UPDATE 17 Oktober: Tambah 747, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.237.758

Penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 223.929 spesimen dalam 24 jam.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru Covid-19 tersebar di 32 provinsi.

Terdapat lima provinsi yang mencatatkan penambahan kasus baru tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 1.086 orang. Sehingga pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 4.073.418 orang.

Kendati demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Tanah Air juga bertambah sebanyak 19 orang. Dengan demikian, total pasien Covid-19 tutup usia akibat mencapai 142.952 orang.

Baca juga: Update 17 Oktober: Bertambah 19, Pasien Covid-19 Meninggal Total 142.952 Orang

Pemerintah juga mencatat kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 18.388 orang dan suspek Covid-19 sebanyak 492.928 orang.

Pelonggaran pembatasan

Pelonggaran yang baru-baru ini dilakukan ialah terkait sektor pariwisata dan masa karantina.

Pemerintah kini memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia dari delapan menjadi lima hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang diteken Ketua Satgas, Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021 ini mulai efektif berlaku sejak Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com