JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo, menyerahkan sejumlah bukti terkait judicial review (JR) atas anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), Kamis (14/10/2021).
Heru menjelaskan, penyerahan bukti-bukti itu karena Kemenkumham menjadi pihak termohon dalam JR, sedangkan Demokrat yang mengetahui proses perubahan AD/ART.
"Jadi karena yang menjadi termohon adalah kementerian sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah partai Demokrat, makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan oleh para pemohon," kata Heru, di kantor Kemenkumham, Kamis.
Baca juga: Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat
Heru tidak membeberkan secara detail bukti-bukti apa saja yang diserahkan. Namun, ia menyebutkan, bukti-bukti itu meliputi fakta hukum serta keterangan-keterangan ahli yang menilai JR tersebut merupakan hal yang tidak lazim.
"Karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri. Sementara dalam hukum acara, uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Di sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara," ujar Heru.
Diberitakan, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Judicial Review AD/ART ke MA Bukan Terobosan Hukum
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.