Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Minta Saham Freeport, Haris Azhar Mengaku Simpan Bukti dan Dokumentasi

Kompas.com - 13/10/2021, 16:09 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis, pengacara, dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku punya bukti untuk membantah tudingan yang menyebutnya pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu Luhut dan membahas permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Haris menjelaskan, ia memang pernah bertemu dengan staf dan deputi Menko Marves dalam pertemuan tanggal 4 Maret 2021.

Baca juga: Dituding Kuasa Hukum Luhut Minta Saham Freeport, Ini Kata Haris Azhar

Namun, ia datang sebagai kuasa hukum dari tiga hingga empat masyarakat adat di Mimika, Papua, yang semestinya mendapatkan pembagian saham dari perusahaan tambang itu.

 

"Semua argumentasi saya ada buktinya, surat audiensi, surat kuasa, dan legal opinion," ujar Haris Azhar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Pernyataan ini disampaikan Haris menyusul tudingan dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang yang mengatakan bahwa Haris sempat menemui Luhut untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Tudingan itu disampaikan Juniver dalam tayangan "Mata Najwa" yang diunggah di YouTube Najwa Shihab, 30 September 2021.

Baca juga: Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Ambil Alih Freeport, Blok Mahakam, dan Blok Rokan

Haris menerangkan bahwa pertemuan itu bukan untuk meminta saham PT Freeport Indonesia untuk dirinya.

Dia menegaskan, saat itu dia datang dan bertindak profesional sebagai kuasa hukum dari masyarakat adat yang masih dirugikan meskipun ada divestasi saham.

"Menurut saya aneh, pemerintah pusat gembar gembor divestasi saham, berhasil memberikan jatah saham ke masyarakat adat, tapi regulasi tata kelola tersebut dibiarkan tidak ada peraturan daerah (perda)-nya," ucap dia.

Baca juga: Haris Azhar Bantah Bertemu Luhut, tapi Staf dan Deputi Kemenko Marves

Atas permasalahan itu kemudian Haris Azhar mendatangi kantor Menko Marves untuk memberi masukan agar pemerintah pusat mendorong perda itu dibuat sebagai payung hukum.

"Saya ke Menko (Marves) memberi tahu agar negara membantu munculnya perda di tingkat kabupaten," ucapnya.

"Sampai saat ini tidak ada jejak bantuan Menko (Marves) terhadap situasi tersebut," kata Haris Azhar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com