Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat

Kompas.com - 12/10/2021, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang aneh dari judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kliennya.

"Aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD (Partai Demokrat) untuk menangani perkara itu. Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Hal ini disampaikan Yusril merespons pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, yang heran karena Partai Demokrat tidak disertakan sebagai termohon.

Baca juga: Demokrat Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Yusril menjelaskan, obyek yang diuji dalam JR adalah anggaran dasar (AD) perubahan tahun 2020, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri.

Ia menuturkan, AD perubahan bukanlah produk DPP melainkan Kongres Partai Demokrat selaku lembaga tertinggi di sebuah partai.

"Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan," kata Yusril.

Oleh karena itu, ia menilai akan menjadi bumerang bagi DPP Partai Demokrat jika mereka mengaku sebagai pembuat AD/ART.

Sebab, menurut Yusril, AD/ART otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut.

Ia pun menegaskan, AD/ART partai mana pun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru berlaku apabila disahkan Menteri Hukum dan HAM serta dimuat dalam berita negara.

"Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait dalam perkara JR AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Hamdan mengatakan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Baca juga: Yusril: Demokrat Minta Jadi Pihak Terkait dalam JR AD/ART, Apa Tak Menyimpangi Hukum?

Hamdan pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com