JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku tahu bahwa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin terlibat perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Syahrial, informasi itu didapatkannya saat Robin meminta segera pelunasan pembayaran suap pengurusan perkara di KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
“Robin juga mengurus perkara di Lampung Tengah, apa yang terdakwa jelasnya pada saudara?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
“Saya ketahui saat itu ada masalah Pak Azis, kalau masalah krusial saya tidak tahu,” jawab Syahrial.
“Terkait Lampung Tengah?” kata jaksa.
“Iya Pak,” ucap Syahrial.
Kemudian, Syahrial menyampaikan, saat melakukan penagihan uang suap itu, Robin membandingkan Syahrial dengan Azis.
“Waktu itu Robin mengatakan,’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum saja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” papar Syahrial.
Adapun yang dimaksud Robin sebagai ketum adalah Azis.
Namun, Syahrial mengaku tidak pernah mendapatkan informasi detail dari Robin terkait persoalan itu.
“Saya tidak tahu (banyak), hanya Robin mengatakan ’Ada masalah di Lampung Tengah dan saya yang mengurusnya’,” ujar Syahrial.
Adapun Syahrial hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan seorang pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Rekening Bank untuk Pengiriman Uang ke Stepanus Robin
Keduanya didakwa menerima suap dari sejumlah pihak senilai Rp 11,5 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga salah satu suap didapatkan Robin dan Maskur dari Azis.
Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberi Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Dalam perkara ini Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu siang.
Azis diperiksa oleh penyidik KPK selama 3 jam siang tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.