JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin memberikan kode atau sebutan tertentu untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu diungkapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Mulanya, jaksa menanyakan isi percakapan melalui pesan singkat di aplikasi Signal antara Robin dan Syarial.
Jaksa menanyakan maksud isi percakapan yang berbunyi "Otw ke rumah Pak Ketum."
"Ini maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Saudara Robin menuju rumah dinas ketum," jelas Syahrial.
"Pak Ketum ini siapa?" jaksa kembali bertanya.
"Azis Syamsuddin," jawab Syahrial.
Baca juga: Usai Diperiksa 3 Jam, Azis Syamsuddin Bungkam soal “Orang Dalam” di KPK
Selanjutnya, Syahrial juga menyatakan kembali bahwa "Pak Ketum" yang dimaksud adalah Azis ketika bersaksi soal penagihan suap yang dilakukan Robin.
Saat itu, Syahrial mengaku, belum membayarkan sisa uang suap untuk Robin yang digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang menyeretnya.
Dalam kasus itu, Syahrial diketahui sedang dalam proses penyelidikan di Komisi Antirasuah.
Ia kemudian meminta Robin untuk menghentiikan perkara tersebut agar tidak jadi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Saat menagih, Robin membandingkan tenggat waktu yang diberikan kepada Azis untuk membayar pengurusan perkara dugaan korupsi di wilayah Lampung Tengah.
“Saat itu Robin mengatakan, ’Izin bang, saya sudah ditagih tim, tolong bantulah bang agar segera dikirim, Ketum aja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” ucapnya.
“Ketum siapa?” jaksa kembali bertanya untuk menegaskan.