Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Kompas.com - 09/10/2021, 06:03 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih calon tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pemilihan tersebut, kata dia, juga harus sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum (Pemilu).

"Karena memang kewenangan untuk memilih timsel KPU dan Bawaslu ini ada di tangan presiden dan siapa saja bisa mengusulkan. Harapannya presiden juga tidak seperti memberikan cek kosong, tidak asal menunjuk timsel yang biasa-biasa saja," kata Ihsan dalam diskusi daring, Jumat (8/10/2021).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan presiden untuk memilih timsel sesuai Pasal 22 yakni memiliki rekam jejak yang baik.

Misalnya, tidak pernah tersangkut kasus etik atau pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa mengganggu proses terkait tugas dan wewenang timsel.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

"Atau yang kedua memiliki kredibilitas dan integritas. Ini juga menjadi penting, kenapa? Karena ini juga berkaitan dengan hasil dari yang akan dipilih oleh tim seleksi itu juga akan mencerminkan kualitas penyelenggara kita," ujarnya.

"Nah kualitas penyelenggara pemilu itu akan berdampak juga pada kualitas kepemiluan di Indonesia," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Ihsan, kredibilitas dan integritas ini harus betul-betul menjadi satu perhatian presiden dalam memilih timsel.

Selajutnya, yang harus diperhatikan presiden adalah memahami permasalahan pemilu. Terlebih lagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks pelaksanaannya.

"Bahwa harus ada rekam jejak yang jelas memiliki pengetahuan terkait dengan bagaimana kompleksitas penyelenggaraan pemilu kita," ungkapnya.

Kemudian, timsel juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi atau mengetahui bagaimana proses rekrutmen dan seleksi.

Sementara yang terakhir adalah tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia pun menegaskan, siapaun yang mengusulkan nama tersebut, presiden harus tetap memperhatikan kriteria yang ada di Pasal 22.

Baca juga: KPU Buka Opsi Pilkada Diundur, Ketua Komisi II Tegaskan Agar Tetap Sesuai UU Pilkada

"Karena tadi siapapun masyarakat sipil mau Kemendagri yang mengusulkan atau misalnya Mensesneg sekalipun setiap orang punya hak yang sama asalkan memenuhi ketentuan Pasal 22 ini," ucap dia.

Sebagai informasi masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis tepatnya pada April 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com