Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus

Kompas.com - 08/10/2021, 19:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021).

Yoory merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Ali mengatakan, penahanan Yoory sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Tim Jaksa, ujar dia, selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Yoory didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus ini, KPK telah juga telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dan satu korporasi beserta barang buktinya ke tim jaksa KPK pada Kamis (7/10/2021).

Mereka adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, dan satu korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.

Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.

Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yoory Corneles

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com