Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Berkomitmen Berikan Perlindungan Maksimal untuk Korban TPPO

Kompas.com - 08/10/2021, 10:06 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia menuturkan, penegakan hukum kasus TPPO dan perlindungan terhadap korban telah menjadi perhatian kejaksaan sejak lama.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Setia, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Menteri PPPA: Kesulitan Ekonomi Jadi Modus Utama Iming-iming kepada Korban TPPO

Menurut Setia, beberapa hal yang telah dilakukan kejaksaan dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban TPPO, antara lain, mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat Jampidum Nomor 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012.

Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara TPPO ketika korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan.

JPU diminta untuk memberitahu kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi, sebagai ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis, dan kerugian lain yang diderita akibat perdagangan orang.

Setia melanjutkan, bentuk komitmen kejaksaan lainnya dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia, yaitu dengan menempatkan perwakilan kejaksaan di luar negeri, seperti di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Arab Saudi.

"Perwakilan memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati," ucapnya.

Baca juga: Duga Ada TPPO, Pemerintah Akan Hentikan Sementara Program Magang ke Luar Negeri

Selain itu, kata Setia, pada 2021 ini kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021.

Kemudian, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021, kejaksaan meluncurkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

"Tujuannya untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam penanganan perkara pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com