JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara program magang ke luar negeri di sekolah atau kampus.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap mereka yang mengikuti program tersebut.
Antara lain, siswa SMKN 2 Depok yang menjadi peserta program training industri Korea dan mahasiswa magang Politeknik Pertanian Payakumbuh di Jepang tahun lalu.
Baca juga: Menteri PPPA: Dukungan Semua Pihak Lapis Pertama Pencegahan TPPO
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan kunjungan lapangan Tim TPPO.
Tim tersebut terdiri dari Kemenko PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Polri.
"Ditemukan hasil telah terjadi eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia saat melakukan magang di Jepang. MoU antara Politeknik dan pihak perusahaan di Jepang juga tidak sesuai peraturan yang ada," kata Femmy dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (26/7/2021).
Femmy mengatakan, hal tersebut juga diperkuat dengan hasil rapat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diketahui terdapat praktik non-prosedural dalam kasus mahasiswa Politeknik Payakumbuh yang mengarah pada indikasi TPPO.
Antara lain, pengiriman, penahanan dokumen, dan penyalahgunaan kekuasaan, serta eksploitasi kerja.
Baca juga: Akta Kelahiran Penting bagi Anak, Cegah Pernikahan Dini hingga Perdagangan Orang
Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan perlu adanya payung hukum yang jelas untuk program magang ke luar negeri tersebut.
"Kami menarik kesimpulan, perlu adanya definisi dan regulasi yang jelas terkait program magang, baik MoU bilateral antar pemerintah, pedoman atau petunjuk SOP yang jelas," kata Femmy.
Selain itu, penguatan sanksi dengan penambahan sanksi pidana juga diperlukan.
Menurut Femmy, hal tersebut semata-mata agar ada peraturan jelas mengenai program magang ke luar negeri.
Tujuannya adalah agar pesertanya dapat terlindungi baik sebelum, selama, maupun setelah magang.
"Pemerintah pusat dan daerah juga harus mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO dengan berbagai modus salah satunya program magang siswa atau mahasiswa serta beasiswa," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Tempat Karaoke di BSD, Diduga TPPO Bermodus Prostitusi