JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, Dian Rubiyanti tak menyangka Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada suaminya yang mendekam di penjara karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlebih, persetujuan amnesti itu keluar ketika Jokowi tengah sibuk dengan urusan kenegaraan.
Ini mulai dari urusan mengatasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, hingga ragam urusan politik dalam negeri.
"Tapi beliau masih memperhatikan kasus ini, menurut saya itu menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan urusan ini," ucap Dian ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021)
Baca juga: Jokowi Akan Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Apa Bedanya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?
Dengan persetujuan tersebut, Dian menyampaikan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menjerat suaminya.
Dia masih tidak menyangka bahwa Presiden memberi perhatian begitu besar kepada kasus yang menjerat suaminya.
Apalagi, kasus ini terjadi di Aceh, yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Kami sebagai rakyat yang diperhatikan, apalagi kami dari Aceh, jauh sekali dari Ibu Kota, rasanya suara kami (amnesti) bisa didengar Bapak Presiden itu sesuatu yang ajaib," ujar Dian.
Baca juga: Istri Saiful Mahdi: Kami dari Aceh, Suara Kami Didengar Presiden Itu Sesuatu yang Ajaib..
Selain itu, Dian juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama jajarannya yang sejak awal turut memberikan perhatian yang besar terhadap kasus yang menimpa suaminya.
Ia mengaku kaget ketika Mahfud dan jajarannya memberikan perhatian besar kepada suaminya.
"Ketika mendapat dukungan publik, mendapat perhatian dari pemerintah, berarti kan apa yang diperjuangkan suami saya adalah sesuatu yang penting dan ada banyak kepentingan lainnya lagi, banyak suara korban lain," kata Dian.
Dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR pada 29 September 2021.
Baca juga: DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses
Selain Presiden, Pemberian amnesti sendiri juga memerlukan pertimbangan dari DPR.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden mendengarkan DPR lebih dulu apabila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Dengan demikian, persetujuan pemberian amnesti kini tinggal menunggu keputusan DPR.
Terkait hal itu, Dian berharap DPR menyetujui untuk memberikan amnesti kepada suaminya.
"Saya sangat berharap wakil rakyat akan mendengar suara ini, sehingga proses ini juga bisa mendapat pertimbangan yang sesuai harapan kita," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Setuju Beri Amnesti, Istri Saiful Mahdi: Alhamdulillah Pak Mahfud Tepati Janji
Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.
Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut:
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".
Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.