JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk tenaga pendidik dan guru.
Anggota koalisi LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, rencana Pemkot Bekasi tersebut harus dihentikan agar pemerataan distribusi vaksin lebih optimal.
"Rencana Pemerintah Kota Bekasi sangat berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan vaksin serta menunjukkan bahwa penyelenggaraan vaksinasi masih dilakukan serampangan, sehingga melanggar prinsip vaccine equity," kata Amanda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Amanda menyoroti capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 menunjukkan bahwa vaksinasi dosis pertama baru mencapai 66,39 persen dan 46,15 persen untuk dosis kedua.
Selain itu, vaksinasi untuk lansia masih rendah yaitu 41,78 persen untuk dosis pertama dan 31,35 persen untuk dosis kedua.
Ia mengatakan, dari capaian vaksinasi tersebut, mestinya Pemkot Bekasi memprioritaskan vaksinasi untuk para lansia.
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Klaim 95 Persen Guru Sudah Tervaksinasi Covid-19
"Kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," ujarnya.
Amanda juga mengatakan, rencana Pemkot Bekasi untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi para tenaga pendidik dan guru tersebut akan menjadi preseden buruk.
Praktik tersebut, lanjutnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang menjamin kesetaraan akses vaksin bagi setiap orang.
"Dan apabila tidak segera dievaluasi maka kemungkinan akan diikuti oleh pemerintah Kota/Kabupaten lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Amanda meminta pemerintah memastikan distribusi vaksin dari pusat ke daerah sudah memerhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.
"Dan menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga (kesehatan)," pungkasnya.
Adapun Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Lokataru, LBH Masyarakat dan Indonesia for Global Justice.
Baca juga: Pemkab Bekasi Catat 62,8 Persen Warganya Telah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersikeras untuk memberikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk guru.
Meskipun, pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan soal vaksinasi booster untuk guru.