JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk tenaga pendidik dan guru.
Anggota koalisi LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, rencana Pemkot Bekasi tersebut harus dihentikan agar pemerataan distribusi vaksin lebih optimal.
"Rencana Pemerintah Kota Bekasi sangat berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan vaksin serta menunjukkan bahwa penyelenggaraan vaksinasi masih dilakukan serampangan, sehingga melanggar prinsip vaccine equity," kata Amanda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Amanda menyoroti capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 menunjukkan bahwa vaksinasi dosis pertama baru mencapai 66,39 persen dan 46,15 persen untuk dosis kedua.
Selain itu, vaksinasi untuk lansia masih rendah yaitu 41,78 persen untuk dosis pertama dan 31,35 persen untuk dosis kedua.
Ia mengatakan, dari capaian vaksinasi tersebut, mestinya Pemkot Bekasi memprioritaskan vaksinasi untuk para lansia.
"Kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," ujarnya.
Amanda juga mengatakan, rencana Pemkot Bekasi untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi para tenaga pendidik dan guru tersebut akan menjadi preseden buruk.
Praktik tersebut, lanjutnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang menjamin kesetaraan akses vaksin bagi setiap orang.
"Dan apabila tidak segera dievaluasi maka kemungkinan akan diikuti oleh pemerintah Kota/Kabupaten lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Amanda meminta pemerintah memastikan distribusi vaksin dari pusat ke daerah sudah memerhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.
"Dan menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga (kesehatan)," pungkasnya.
Adapun Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Lokataru, LBH Masyarakat dan Indonesia for Global Justice.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersikeras untuk memberikan vaksin booster atau dosis ketiga untuk guru.
Meskipun, pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan soal vaksinasi booster untuk guru.
"Kan vaksinnya banyak, Moderna kita bisa jadikan booster, Pfizer kita bisa jadikan booster, vaksin kita banyak," ujar Rahmat saat ditemui dikawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (5/10/2021).
Rahmat berujar, pelaksanaan vaksinasi booster untuk tenaga pengajar dilaksanakan untuk meningkatkan imunitas guru di saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Iya (divaksin booster), sama dengan nakes itu, apa bedanya, apalagi sekarang kan PTM," ujarnya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster untuk tenaga pengajar tinggal penentuan jadwal saja.
"Kita lagi persiapkan yang ada ini kalau dia kan bisa kapan saja, saya sudah sampaikan tinggal sekarang kita tinggal laksanakan saja," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkap, belum ada kebijakan untuk melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk tenaga pengajar.
"Belum ada kebijakan pusat untuk booster tenaga pendidik untuk saat ini," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/9/2021).
Dengan begitu pihaknya tidak dapat mengambil keputusan untuk melaksanakan vaksinasi booster untuk tenaga pendidik. Saat ini, ia hanya bisa menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
"Iya (menunggu kebijakan pemerintah pusat), belum ada info (vaksinasi booster tenaga pengajar)," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/16371871/koalisi-masyarakat-desak-rencana-vaksinasi-booster-untuk-guru-oleh-pemkot