Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, Ini Bedanya Dari yang Lama

Kompas.com - 05/10/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh kembali dideklarasikan pada Senin (5/10/2021) hari ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh saat ini sudah didukung oleh 11 gerakan organisasi rakyat.

"Organisasi pendiri partai buruh ini adalah 11 gerakan organisasi rakyat, baik yang bergabung gerakan petani, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan guru, gerakan perempuan Indonesia, dan juga elemen-elemen gerakan sosial lainnya," kata Iqbal saat Kongres Partai Buruh di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Baca juga: Pengamat: Kehadiran Partai Buruh Mesti Diapresiasi, Paling Tidak Buruh Punya Corong

Menurut Iqbal, hal inilah yang membedakan Partai Buruh saat ini dengan yang sebelumnya.

Sebab, Partai Buruh sebelumnya hanya didukung oleh 1 konfederasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Sejahteta Indonesia (SBSI).

"Inilah yang membedakan partai buruh yang baru dengan yang lama. Yang lama hanya bertumpu pada satu konfederasi serikat buruh, yaitu SBSI yang waktu itu dipimpin oleh Bang Muchtar," ucap dia.

Iqbal mengatakan, ke-11 organisasi buruh itu yakni pengurus Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengungkapkan alasan Partai Buruh dihidupkan kembali adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Alasan Partai Buruh dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) Omnibus Law. Omnibus Law-lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Dihidupkan Kembali, PPP: Ikhtiar Warga Negara Perbaiki NKRI

Iqbal juga mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen, sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

“Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen,” ujar Iqbal.

Menurut dia, Partai Buruh juga menawarkan kesejahteraan terhadap seluruh buruh dan rakyat kecil yang ada di Tanah Air.

Iqbal menjanjikan Parati Buruh akan memperjuangkan agar subsidi rakyat bisa diperbanyak untuk masyarakat.

Ia juga menyampaikan, Partai Buruh akan berupaya memperjuangkan agar kebijakan soal sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak yang tidak memiliki batasan waktu agar dihapuskan.

“Bagaimana mungkin outsourcing berlaku seumur hidup. Negara Amerika saja membatasi, Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com