JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 5 hingga 18 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 5-18 Oktober 2021 di Seluruh Wilayah
Dalam Inmendagri itu menyebut ada enam daerah yang berstatus level 4.
Enam daerah tersebut adalah Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
Inmendagri itu juga mengatur sejumlah kegiatan seperti belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini 6 Daerah Berstatus Level 4
Berikut aturan lengkapnya.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: