JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Aturan teknis kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
Saat ini, ada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2. Daerah tersebut memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, tingkat perawatan di rumah sakit sebesar 5 hingga 10 per 100.000 penduduk per minggu dan tingkat kematian 1 sampai 2 kasus per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftar daerah di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2:
Sulawesi Utara
1. Kabupaten Bolaang Mongondow
2. Kabupaten Minahasa
3. Kabupaten Kepulauan Talaud
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Minahasa Utara
6. Kabupaten Minahasa Tenggara
7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
8. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
9. Kota Manado
10. Kota Bitung
11. Kota Tomohon
12. Kota Kotamobagu
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Toli Toli
3. Kabupaten Morowali
4. Kabupaten Banggai Kepulauan
5. Kabupaten Parigi Moutong
6. Kabupaten Tojo Una-Una