JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, menegaskan, penetapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 292 kabupaten/kota.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).
Dalam inmendagri tersebut, terdapat delapan daerah PPKM Level 2, serta dua daerah PPKM Level 1 di NTB.
Sedangkan tidak terdapat wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4 di NTB.
Selanjutnya, ada 21 daerah PPKM Level 2, serta satu daerah PPKM Level 3 di NTT.
Baca juga: Ini Daftar Daerah PPKM Level 2 di Pulau Kalimantan hingga 18 Oktober
Sementara itu, tidak ada daerah di NTT yang menerapkan status PPKM Level 1 dan Level 4.
Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 di NTB dan NTT hingga 18 Oktober 2021:
NTB
1. Kabupaten Lombok Tengah
2. Kabupaten Lombok Timur
3. Kabupaten Sumbawa
4. Kabupaten Dompu
5. Kabupaten Bima
6. Kabupaten Lombok Utara
7. Kota Mataram
8. Kota Bima
NTT
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Kabupaten Timor Tengah Utara
4. Kabupaten Belu
5. Kabupaten Alor
6. Kabupaten Flores Timur
7. Kabupaten Sikka
8. Kabupaten Ende
9. Kabupaten Ngada
10. Kabupaten Manggarai
11. Kabupaten Sumba Timur
12. Kabupaten Sumba Barat
13. Kabupaten Lembata
14. Kabupaten Rote Ndao
15. Kabupaten Manggarai Barat
16. Kabupaten Nagekeo
17. Kabupaten Sumba Barat Daya
18. Kabupaten Manggarai Timur
19. Kabupaten Sabu Raijua
20. Kabupaten Malaka
21. Kota Kupang