Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Sulawesi yang Terapkan PPKM Level 2 hingga 18 Oktober

Kompas.com - 05/10/2021, 10:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Aturan teknis kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/10/2021).

Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Saat ini, ada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2. Daerah tersebut memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, tingkat perawatan di rumah sakit sebesar 5 hingga 10 per 100.000 penduduk per minggu dan tingkat kematian 1 sampai 2 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daftar daerah di Sulawesi yang menerapkan PPKM level 2:

Sulawesi Utara

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa

3. Kabupaten Kepulauan Talaud

4. Kabupaten Minahasa Selatan

5. Kabupaten Minahasa Utara

6. Kabupaten Minahasa Tenggara

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

9. Kota Manado

10. Kota Bitung

11. Kota Tomohon

12. Kota Kotamobagu

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Level 1 hingga 18 Oktober

Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Toli Toli

3. Kabupaten Morowali

4. Kabupaten Banggai Kepulauan

5. Kabupaten Parigi Moutong

6. Kabupaten Tojo Una-Una

7. Kabupaten Sigi

8. Kabupaten Morowali Utara

9. Kota Palu

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober, Ini Aturan Bepergian Naik Pesawat dan Kereta

Sulawesi Selatan

1. Kabupaten Kepulauan Selayar

2. Kabupaten Bulukumba

3. Kabupaten Bantaeng

4. Kabupaten Jeneponto

5. Kabupaten Takalar

6. Kabupaten Gowa

7. Kabupaten Sinjai

8. Kabupaten Bone

9. Kabupaten Maros

10. Kabupaten Pangkajene Kepulauan

11. Kabupaten Barru

12. Kabupaten Soppeng

13. Kabupaten Wajo

14. Kabupaten Sidenreng Rappang

15. Kabupaten Pinrang

16. Kabupaten Enrekang

17. Kabupaten Luwu

18. Kabupaten Tana Toraja

19. Kabupaten Luwu Utara

20. Kabupaten Luwu Timur

21. Kabupaten Toraja Utara

22. Kota Makassar

23. Kota Pare Pare

24. Kota Palopo

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Level 2 di NTB dan NTT hingga 18 Oktober

Sulawesi Tenggara

1. Kabupaten Konawe

2. Kabupaten Wakatobi

3. Kabupaten Kolaka Utara

4. Kabupaten Konawe Utara

5. Kabupaten Buton Utara

6. Kabupaten Kolaka Timur

7. Kabupaten Konawe Selatan

8. Kabupaten Muna Barat

9. Kota Kendari

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Gorontalo

1. Kabupaten Gorontalo

2. Kabupaten Boalemo

3. Kabupaten Bone Bolango

4. Kabupaten Pohuwato

5. Kabupaten Gorontalo Utara

6. Kota Gorontalo

Sulawesi Barat

1. Kabupaten Pasangkayu

2. Kabupaten Mamuju

3. Kabupaten Mamasa

4. Kabupaten Polewali Mandar

5. Kabupaten Majene

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com