Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan E-mail Bisnis Terungkap, Perusahaan Asal Korsel-Taiwan Jadi Korban

Kompas.com - 01/10/2021, 16:12 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) yang berlangsung sejak 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban penipuan ini, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Terduga Korban Penipuan Penerimaan PNS: Anak Penyanyi ND Ngaku Kerabat Menpan RB

Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.

Bareskrim pertama kali menerima laporan soal penipuan ini dari perusahaan WHF pada 6 Januari 2021. Kemudian, perusahaan SW membuat laporan ke Bareskrim pada 9 Maret 2021.

Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF, sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.

"Mereka (tersangka) melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," tutur dia.

Penyidik pun berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu CT, NTS, YH, dan SA.

Baca juga: Terduga Korban Penipuan oleh Anak Penyanyi ND Jual Sawah dan Sapi demi Anak Jadi PNS


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.

Asep mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com