Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Akan Kembali Ajukan Praperadilan soal "King Maker" di Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 29/09/2021, 20:01 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK soal penghentian supervisi untuk menemukan "king maker" dalam perkara suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Ini akan dilakukannya setelah sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatannya karena Surat Keterangan (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah kedaluarsa.

"Saya menghormati putusan hakim. Kalau saya dianggap tidak sah legal standing-nya, maka saya akan memperbarui legal standing dan akan mengajukan gugatan lagi," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (28/9/2021).

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI soal King Maker pada Kasus Djoko Tjandra

Opsi lainnya, lanjut Boyamin, ia akan membuat laporan ke KPK soal penghentian supervisi kasus tersebut.

Jika KPK tidak merespons, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Sebab, sebagai pelapor, ia tidak membutuhkan SKT dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya akan ajukan laporan resmi ke KPK untuk mencari "king maker", kalau tidak diproses saya akan mengajukan gugatan. Itu opsi kedua," tuturnya.

Diberitakan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.

Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI dan LP3HI agar KPK terus mengusut sosok "king maker" dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA oleh Pinangki untuk Djoko Tjandra.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews, Rabu.

Hakim Morgan menyatakan, MAKI tidak memiliki legal standing karena Surat Keterangan (SKT) MAKI telah kedaluarsa.

LP3HI juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum. Sementara itu LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com