JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK soal penghentian supervisi untuk menemukan "king maker" dalam perkara suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Ini akan dilakukannya setelah sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatannya karena Surat Keterangan (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah kedaluarsa.
"Saya menghormati putusan hakim. Kalau saya dianggap tidak sah legal standing-nya, maka saya akan memperbarui legal standing dan akan mengajukan gugatan lagi," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (28/9/2021).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI soal King Maker pada Kasus Djoko Tjandra
Opsi lainnya, lanjut Boyamin, ia akan membuat laporan ke KPK soal penghentian supervisi kasus tersebut.
Jika KPK tidak merespons, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Sebab, sebagai pelapor, ia tidak membutuhkan SKT dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya akan ajukan laporan resmi ke KPK untuk mencari "king maker", kalau tidak diproses saya akan mengajukan gugatan. Itu opsi kedua," tuturnya.
Diberitakan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.
Baca juga: Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi King Maker
Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI dan LP3HI agar KPK terus mengusut sosok "king maker" dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA oleh Pinangki untuk Djoko Tjandra.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip dari Tribunnews, Rabu.
Hakim Morgan menyatakan, MAKI tidak memiliki legal standing karena Surat Keterangan (SKT) MAKI telah kedaluarsa.
LP3HI juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum. Sementara itu LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.