JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri sebagai sikap Presiden Jokowi atas polemik TWK pegawai KPK.
Hanya saja, Komnas HAM perlu merasa perlu mendapat kepastian dari Jokowi apakah sikap tersebut diambil dengan berpedoman pada rekomendasi Komnas HAM terkait TWK atau tidak.
“Penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Presiden, apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Setujui Kapolri, Jokowi Dinilai Memahami KPK Jadikan TWK Alat Singkirkan 56 Pegawai
Lebih lanjut Anam mengatakan, penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui jika Jokowi berpedoman dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM, apakah rekomendasi itu dijalankan seluruhnya atau sebagian.
Anam mengingatkan jika 56 pegawai KPK itu hendak direktut ke instansi kepolisian, maka statusnya tetap peralihan menjadi ASN.
“Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan,” ucap dia.
Ia juga menegaskan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK salah satunya lahir dari proses yang melanggar hukum, terselubung dan ilegal.
“Kondisi ini harus dijadikan konteks dasar dalam kebijakan Presiden,” ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Terakhir, Anam menyebutkan bahwa ia tetap menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai rujukan utama melihat polemik TWK.
“Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung Presiden, terkait penjelasan substansi Kapolri,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri.
Listyo menerangkan bahwa ia telah mengirimkan surat permohonan pada Presiden Jokowi terkait keinginanya itu.
Baca juga: 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Disingkirkan KPK, lalu Ditawari di BUMN hingga Jadi ASN Polri
Jokowi, sambung Listyo, secara prinsip telah menyetujui rencananya itu.
Saat ini 56 pegawai diketahui sedang melakukan konsolidasi terkait rencana Listyo itu.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” terang Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono pada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.