Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 24/09/2021, 12:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam waktu dekat Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan kasus penganiayaan itu.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Cegah Insiden Serupa Penganiayaan Muhammad Kece Terulang, Polri Perketat Pengamanan Rutan

Divisi Prompam Polri juga telah memeriksa empat penjaga tahanan yang bertugas di hari kejadian.

"Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu. Ini sedang berproses di Propam," katanya.

Rusdi menyebutkan, hingga kini ada 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Para saksi tersebut selain pelapor dan terlapor (Irjen Pol Napoleon Bonaparte), juga empat saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, dua saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Muhammad Kece dan sisanya para penghuni Rutan.

Ia mengatakan penanganan perkara penganiayaan Muhammad Kece dilakukan secara komprehensif.

"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Rusdi.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa

Rusdi menyebutkan, evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi seluruh rumah tahanan yang ada di kepolisian, baik ditingkat Polda, Polres hingga Polsek.

"Belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ujarnya.

Menurut Rusdi, ketika seseorang telah jadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.

Setelah kejadian penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, kata Rusdi, Polri tentunya memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kerjadi serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

"Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak-pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di kepolisian, dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi, kasus-kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat, akhirnya yang terjadi penganiayaan di dalam ini menjadi perhatian Polri," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com