JAKARTA, KOMPAS.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia akan memperketat pengamanan di rumah tahanan (rutan) Polri di seluruh Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus dugaan penganiayaan seperti yang dialami tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece saat berada di dalam rutan.
"Kita melakukan pengamanan semua melihat kasus ini terjadi dan tidak akan terulang kembali. Tentunya pengamanan diperketat dan juga diambil langkah-langkah yang tidak akan terjadi hal-hal serupa seperti ini," Rusdi seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, 18 Saksi Diperiksa
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan dan mencegah terjadinya penganiayaan antar sesama penghuni rutan.
Ia menekankan, sitem pengetatan pengamanan rutan akan diterapkan mulai dari rutan di polsek hingga rutan di Bareskrim Polri.
"Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif permasalahan-permasalahan penganiayaan antar sesama penghuni rutan itu tidak boleh terjadi lagi. Tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri tetapi seluruh Rutan yang ada di kepolisian. Ada di polda, di polres, polsek, belajar dari kasus ini semua supaya tidak terulang kembali," ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan, semua tahanan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan saat berada di rutan, mulai dari hak keamanan hingga layanan kesehatan.
Rusdi pun menyampaikan, pihaknya akan lebih berhati-hati lagi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Dengan kasus ini, Polri akan lebih berhati-hati lagi dalam bagaimana menangani pihak yang sedang mendapatkan pemeriksaan di Kepolisian. Dalam hal ini sebagai tahanan agar hal-hal yang sekarang sempat terjadi. Kasus yang dapat banyak perhatian dari masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte pada malam pertama ia masuk ke rutan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Napoleon Bonaparte divonis bersalah dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Proses Dugaan Penganiayaan, Polri Juga Pastikan Kasus Penistaan Muhammad Kece Berjalan
Napoleon belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan karena saat ini tengah mengajukan kasasi. Kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Tak Mau Terulang Kasus Muhammad Kece, Polri Perketat Pengamanan Rumah Tahanan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.