JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan rupiah serta dollar Amerika Serikat (AS).
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan, sebagian pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
“Ada yang residivis, artinya pernah melakukan tindakan pemalsuan uang, sudah keluar dari tahanan, melakukan kembali, ada juga yang penggangguran,” kata Whisnu, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu
Whisnu mengatakan, rata-rata pendidikan dari para tersangka di bawah jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Adapun 16 tersangka merupakan jaringan pemalsu dan pengedar dollar AS palsu di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Sedangkan, empat orang lainnya ditangkap di Demak dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka merupakan jaringan pemalsu mata uang rupiah.
Menurut Whisnu, jaringan tersebut telah melakukan aksinya kurang lebih selama 9 bulan hingga 1 tahun.
Ia menuturkan, pengedaran dollar AS palsu dilakukan dengan modus penipuan atau penggandaan uang di kota besar.
Baca juga: Menduga di Jabar, Polisi Dalami Lokasi Pembuatan Uang Palsu Dollar AS
Sedangkan, untuk pengedaran uang rupiah palsu dilakukan di kota kecil melalui pasar tradisional hingga pom bensin.
“Sementara kalau uang rupiah di kota-kota kecil, kalau tadi, pasar-pasar tradisional, pasar malam, pom bensin, biasanya begitu,” ucap dia.
Tersangka tindak pidana uang palsu dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Kemudian, tersangka jaringan pemalsuan mata uang asing dijerat Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.