Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Didesak Tak Tindak Lanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

Kompas.com - 23/09/2021, 11:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya tidak menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM).

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021).

Selain Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum lama ini juga melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Ade mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir adalah murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang.

Ia menegaskan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tidak hanya di bawah hukum HAM internasional, tetapi juga di bawah Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 (1) dan 25, serta Pasal 28E UUD 1945.

"Keduanya yang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan umum," tulisnya.

Selain itu, Ade juga mendesak Kapolda Metro Jaya Fadli Imran memberi instruksi agar para penyidik kepolisian mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

Sebab, sejak 26 Juni 2021, sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.

Baca juga: Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi...

Ade menambahkan, dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi "bukan merupakan delik pencemaran nama.... bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan."

Lalu, dalam poin f dicantumkan bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

Terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta bertindak terkait kasus tersebut.

"Memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE," ujar Ade.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com