Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Dinilai Punya Tanggung Jawab Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Kompas.com - 20/09/2021, 21:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penolakan Dewan Pengawas untuk melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Dewas memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili secara pidana.

Adapun Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Semestinya Dewas selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tindakan Lili mempunyai tanggung jawab moral untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Pukat UGM Kritik Penolakan Dewas Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Menurut Kurnia, keengganan Dewas itu semakin memperlihatkan adanya perlindungan terhadap Lili.

Selain itu, putusan Dewas atas pelanggaran etik Lili dinilai sangat ringan dan tidak memberi efek jera.

Menurut Kurnia, Lili sepatutnya dijatuhi sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Namun, Dewas hanya memberi sanksi pemotongan gaji.

“Jadi, bagi ICW, Dewas tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, akan tetapi lebih cocok disebut pembela pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai peraturan kode etik yang dibuat oleh Dewas KPK sangat diskriminatif. Sebab, jenis hukuman kepada pegawai dan pimpinan berbeda.

“Bayangkan, pegawai bisa diberhentikan karena melanggar kode etik, akan tetapi bagi Pimpinan hanya bersifat rekomendasi untuk mengundurkan diri,” ujar Kurnia.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Pidana

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan agar aturan terkait jenis hukuman sanksi berat kepada Pimpinan KPK dapat direvisi.

Bahkan, ia mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Kepres) terkait pemberhentian pimpinan KPK akibat pelanggaran kode etik.

“Tidak lagi merekomendasikan kepada pimpinan, namun ditujukan ke Presiden agar mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian karena alasan melanggar kode etik,” kata Kurnia.

Sebelumnya, perwakilan pegawai nonaktif KPK meminta Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.

Laporan pidana itu didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan Lili secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Serahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli Siregar ke KPK

Kendati demikian, Dewas KPK menolak melaporkan Lili secara pidana melalui surat tertanggal 16 September 2021 yang ditandatangani anggota Dewas, Indriyanto Seno Adji.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari surat Dewas, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, Dewas berpendapat, mereka tidak berkewajiban melaporkan Lili dan berdasarkan prinsip fairness dinilai tidak tepat.

Sebab, pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan Dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com