Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga KPK Berencana Mempercepat Pemberhentian Pegawai Tak Lolos TWK karena 2 Hal Ini...

Kompas.com - 15/09/2021, 16:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena dua hal.

Pertama, pimpinan KPK khawatir Presiden Joko Widodo akan mendukung para pegawai nonaktif yang tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kedua, pimpinan KPK tidak mampu lagi membendung kritik masif dari masyarakat atas penyelenggaraan TWK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, TWK yang dijadikan dasar memberhentikan 57 pegawai KPK masih menimbulkan banyak persoalan.

“Di antaranya melanggar HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata dia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Berdasarkan fakta tersebut, Kurnia berharap Jokowi dapat mengambil sikap terkait polemik tersebut.

“Presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan pembina tertinggi ASN harus segera bersikap,” sebut dia.

“Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang,” imbuh Kurnia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memberi penjelasan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK berstatus nonaktif.

“Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,” jelas Firli melalui pesan singkat, Rabu.

Namun, Firli tidak memerinci kapan informasi itu akan disampaikan oleh KPK kepada publik.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelantikan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Baca juga: ICW: Kuantitas Penindakan Korupsi Kejaksaan di Atas KPK dan Polri

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK akan memecat pegawai yang tak lolos TWK pada 1 Oktober 2021.

Dalam pesan yang diterima awak media dikatakan bahwa surat keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sudah ditandatangani.

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Tertulis dalam pesan yang sama bahwa proses penyusunan surat keputusan itu dibuat oleh Biro Hukum KPK, padahal biasanya dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com