Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya

Kompas.com - 13/09/2021, 19:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga mengirim uang Rp 300 juta sebagai uang muka urus perkara kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin melalui rekening miliknya.

Dugaan itu tertulis dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Jaksa mengatakan uang muka itu diterima Robin sebesar Rp 100 juta dan terdakwa lainnya, pengacara Maskur Husain sebesar Rp 200 juta dari rekening BCA milik Azis Syamsuddin pada 3 Agustus dan 5 Agustus 2020.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

“Pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan tanggal 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman,” terang jaksa.

Uang muka itu diminta Robin dan Maskur setelah Azis sepakat untuk memberikan Rp 4 miliar guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Kemudian, uga pada 5 Agustus Azis memberikan uang tunai sebesar 100.000 dollar AS pada Robin di rumah dinas DPR di Jakarta Selatan.

Uang tersebut, lanjut jaksa, lalu diberikan Robin pada Maskur sebesar 36.000 dolar AS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan (Robin) menukarkan sisanya sebanyak 64.000 dollar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang sejumlah 936 juta,” papar jaksa.

Lalu dari uang tersebut, sebanyak Rp 300 juta dibagi Robin untuk Maskur sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

Jaksa juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari Azis dan Aliza pada Robin sebesar 171.900 dolar Singapura pada akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021.

Uang itu lantas ditukar oleh Robin ke money changer dengan menggunakan nama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman Robin.

“Diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000,” ucap jaksa.

Dari uang yang diteirma tersebut Robin kemudian memberikannya pada Maskur sebesar 1,8 miliar.

Sehingga dalam dakwaan disebutkan total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur dari Azis dan Aliza adalah Rp 3.099.887.000. dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 513,29 juta.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Maka diduga total uang yang diterima Robin dan Maskur dari kedua kader partai Golkar tersebut adalah Rp 3,6 miliar.

Dalam perkara ini baik Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya diduga oleh jaksa telah menerima total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com