Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mensos Ingatkan Kewenangan Pemda dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Kompas.com - 11/09/2021, 11:16 WIB
Aningtias Jatmika,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terkait berbagai kerumitan yang timbul dalam pemutakhiran data kemiskinan.

Menteri yang akrab disapa Risma itu menekankan, proses penggantian data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimulai dari usulan pemerintah daerah (pemda).

Oleh sebab itu, Risma mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil insiatif cepat dalam proses pemutakhiran data.

Apresiasi tersebut salah satunya ditujukan kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM), Risma menyurati Bupati Kustini.

Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses pemutakhiran data merupakan kewenangan pemda. Oleh karena itu, bila pemda mampu mengoptimalkan perannya, kerumitan masalah data bisa diminimalisasi.

(Baca juga: Agar Bantuan Tepat Sasaran, Mensos Risma Minta Pemda Perbarui Data Kemiskinan)

Risma menilai, Kustini telah bertindak responsif dalam mengecek dan menemukan ketidakakuratan data. Kemudian, Kustini juga memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data.

Untuk diketahui, Mensos Risma mendapatkan banyak laporan tentang bansos yang dianggap kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

“Saya menerima banyak laporan tentang bansos yang belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah," kata Mensos dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh jajaran, khususnya kepala dinas sosial (kadinsos), untuk mengawal pemutakhiran data.

Menurut Risma, pemutakhiran data perlu dilakukan secara karena data ini bersifat dinamis. Dalam suatu daerah, terdapat anggota masyarakat yang pindah, meninggal, atau mengalami perubahan status ekonomi.

(Baca juga: 4 Strategi Kemensos Atasi Persoalan Bansos)

Selain itu, Mensos juga menemukan kasus mengenai kepala desa yang menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya. Hal tersebut salah satunya terjadi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Risma tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini juga terjadi di daerah lain.

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan ketepatan sasaran, pemda berperan penting dalam melaksanakan proses verivali berjenjang berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan. Setelah itu, data diteruskan ke tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota.

“Pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemda. Kemensos tidak melakukan pendataan langsung," kata Risma.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya menetapkan data yang telah dimutakhirkan oleh pemda. Masalahnya, beberapa pemerintah kabupaten dan kota kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran.

Sebagai informasi, tugas penetapan data diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Secara rinci, tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam pasal 8, 9, 10, dan 11.

(Baca juga: Mensos Risma Paparkan Evaluasi Hambatan Penyaluran Bansos di Semarang dan Sekitarnya)

Sebagai contoh, pasal 8 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi seperti yang dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa.

Kemudian, pasal 11 ayat (1) berbunyi, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan UU tersebut, Risma mengingatkan kepada pemda dan jajarannya agar berperan aktif dan mengawal proses pemutakhiran data dengan sungguh-sungguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com