Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK

Kompas.com - 10/09/2021, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPresiden Joko Widodo dinilai perlu bersikap untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, putusan MK dan MA tidak terkait pelaksanaan TWK, melainkan norma aturannya.

Diketahui, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai.

Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat

Sedangkan, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dan penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya dugaan malaadministrasi serta pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Karena yang diuji normanya, tetapi pelaksanaannya itu menjadi kewenangan pihak lain untuk menguji apakah pelaksanaan (TWK) itu melanggar hukum, malaadministrasi atau tidak itu kewenangan Ombudsman dan Komnas HAM yang sesuai undang-undang,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Zaenur menuturkan, putusan MA tidak bisa dijadikan dasar Pimpinan KPK untuk membantah soal dugaan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

“Jadi MA ini menguji normanya, apakah boleh dilaksanakan TWK, dijawab MA, boleh," kata Zaenur.

"Tapi meski boleh, pelaksanaannya tidak dinilai MA, apakah pelaksanaannya malaadministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak. Itu tidak diuji MA, tidak ada pertimbangan MA yang membahas terkait pelaksanaannya,” kata Zaenur.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Berdasarkan putusan MA, lanjut Zaenur, tindak lanjut hasil asesmen TWK bukan merupakan kewenangan KPK, namun kewenangan pemerintah.

Sehingga dalam pandangannya, penyelesaian polemik ini diserahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo.

Zaenur berharap sikap Presiden Jokowi sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa TWK tidak digunakan menjadi satu-satunya dasar alih status pegawai KPK.

“Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut, silahkan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Putusan MA dan MK

Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (9/9/2021). MA beralasan hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com