Dalam putusannya, MA juga mengatakan, para pegawai KPK yang tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, melainkan karena hasil asesmen TWK yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara, pada Selasa (31/8/2021), MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai menjadi ASN.
Baca juga: Saat 4 Hakim MK Berpandangan Alih Status Pegawai KPK Bukan Seleksi Calon ASN
MK menolak permohonan itu karena dalilnya tidak beralasan menurut hukum. Namun empat hakim MK berpandangan, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dilihat sebagai peralihan bukan seleksi pegawai baru.
Hakim MK Saldi Isra menyebutkan, jika diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, maka proses peralihan harus dilakukan lebih dahulu.
Setelah status para pegawai menjadi ASN, KPK bisa melakukan berbagai bentuk tes untuk menentukan penempatan dalam struktur organisasi sesuai desain baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.