Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Tegaskan Buruh yang Terima Subsidi Upah Bukan Penerima PKH atau BPUM

Kompas.com - 08/09/2021, 12:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang bukan penerima program Kartu Prakerja, banpres produktif usaha mikro (BPUM), atau program keluarga harapan (PKH). Dengan demikian, diharapkan terjadi pemerataan bantuan.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN (pemulihan ekonomi nasional) ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Penghapusan Pajak dan Subsidi Upah Pekerja

Untuk mencegah terjadinya duplikasi penerima bantuan dan mengupayakan program tersebut tepat sasaran, kata Ida, pihaknya melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan data penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.

Prioritas penerima bantuan subsidi upah telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Ida mengatakan, hingga 3 September 2021 realisasi BSU telah sampai tahap ketiga dan disalurkan ke 3.251.563 orang. Jumlah ini mencapai 37,4 persen dari total target penerima sebanyak 8,7 juta jiwa.

Realisasi BSU tahap pertama disalurkan kepada 947.436 penerima, tahap kedua ke 1.145.598 penerima, dan tahap ketiga  tersalurkan ke 1.158.529 penerima.

Penyaluran BSU tahap 1 dan 2 dilakukan dengan transfer langsung ke pekerja/buruh penerima melalui rekening di salah satu bank himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran tahap ketiga melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank himbara.

Baca juga: Penyebab Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pemantauan penyaluran BSU salah satunya dilakukan dengan mengunjungi langsung pekerja/buruh yang menerima bantuan tersebut.

“Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com