Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang bukan penerima program Kartu Prakerja, banpres produktif usaha mikro (BPUM), atau program keluarga harapan (PKH). Dengan demikian, diharapkan terjadi pemerataan bantuan.
"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN (pemulihan ekonomi nasional) ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (8/9/2021).
Untuk mencegah terjadinya duplikasi penerima bantuan dan mengupayakan program tersebut tepat sasaran, kata Ida, pihaknya melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan data penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
Prioritas penerima bantuan subsidi upah telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Ida mengatakan, hingga 3 September 2021 realisasi BSU telah sampai tahap ketiga dan disalurkan ke 3.251.563 orang. Jumlah ini mencapai 37,4 persen dari total target penerima sebanyak 8,7 juta jiwa.
Realisasi BSU tahap pertama disalurkan kepada 947.436 penerima, tahap kedua ke 1.145.598 penerima, dan tahap ketiga tersalurkan ke 1.158.529 penerima.
Penyaluran BSU tahap 1 dan 2 dilakukan dengan transfer langsung ke pekerja/buruh penerima melalui rekening di salah satu bank himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BTN).
Sedangkan penyaluran tahap ketiga melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank himbara.
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," ujar Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa pemantauan penyaluran BSU salah satunya dilakukan dengan mengunjungi langsung pekerja/buruh yang menerima bantuan tersebut.
“Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/12502831/menaker-tegaskan-buruh-yang-terima-subsidi-upah-bukan-penerima-pkh-atau-bpum