JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) yang tidak tersalurkan kepada para pekerja kembali ke kas negara.
Ida mengatakan, ketentuan itu sudah diatur melalui peraturan Menteri Keuangan.
"Anggaran BSU yang belum tersalurkan per 31 Desember kami kembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021).
Ia memaparkan, anggaran program BSU tersalurkan hingga 98,91 persen.
Baca juga: Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember
BSU itu diberikan untuk empat bulan berturut-turut, September-Desember 2020, dengan besaran Rp 600.000 tiap bulannya.
Secara keseluruhan, total anggaran BSU yaitu Rp 29,76 triliun dengan target penerima 12,4 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Total realisasinya Rp 29,4 triliun, persentasenya 98,91 persen. Sekarang dalam proses kami melakukan rekonsiliasi data oleh bank penyalur," katanya.
Baca juga: BSU Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Ini Penjelasan Kemnaker...
Menurut Ida, ada sejumlah alasan mengapa anggaran BSU akhirnya tidak bisa tersalurkan 100 persen.
Beberapa penyebab yang dikemukakan Ida di antaranya, rekening calon penerima pasif, rekening calon penerima ditutup atau diblokir, dan data NIK di bank tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi.
"Ini beberapa penyebab kenapa tidak bisa 100 persen tersalurkan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.