Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember

Kompas.com - 16/12/2020, 19:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun, berdasarkan data per 14 Desember.

"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Menaker Sebut Rata-rata Gaji Penerima Subsidi Upah Rp 3,1 Juta

Pada termin kedua, realisasi BSU mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna. Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Adapun bantuan yang terealisasi sejak September 2020 itu diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020," ujar Ida.

Baca juga: Menaker: Bantuan Subsidi Upah Gelombang II Masih Proses Penyaluran

Ida menuturkan beberapa tantangan dalam realisasi BSU sehingga tidak bisa 100 persen. Pada realisasi termin pertama, kata Ida, ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal tersebut terungkap dari laporan-laporan bank penyalur.

"Karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," jelasnya.

BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.

Kemudian, BP Jamsostek melakukan perbaikan data, berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, hingga berkomunikasi dengan penerima bantuan.

Baca juga: Pemerintah Telah Salurkan Rp 12,5 Triliun Subsidi Upah ke 5,65 Juta Penerima

Sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemenaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan hingga kini.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah.

"Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer," tutur Agus.

Sementara itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU.

Menurut Ida, Kemenaker melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Baca juga: Ada Selisih Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sisa Anggaran Akan Diserahkan ke Kas Negara

Selain itu, ia juga mengklaim pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemenaker bersama dengan BP Jamsostek turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk pemadanan data penerima.

"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Ida.

"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com