Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Batalkan Kartu Vaksin", Satgas: Aturan Ini untuk Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2021, 08:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari virus corona.

Hal ini Wiku sampaikan untuk merespons munculnya petisi yang mendesak pemerintah membatalkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk berbagai kegiatan.

"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kemenkes Sayangkan Muncul Petisi Batalkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Administrasi

Terkait dengan munculnya sejumlah kendala dalam proses screening melalui aplikasi PeduliLindungi, kata Wiku, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem operasional aplikasi tersebut.

"Agar upaya perlindungan data sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyayangkan munculnya petisi untuk membatalkan kartu vaksinasi.

"Saya kira kewenangan (pembatalan kartu vaksin) bukan ada di saya, tetapi kalau saya pribadi sangat disayangkan karena itu kan bukan beban," kata Maxi dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Gunakan PeduliLindungi

Kendati demikian, Maxi mengatakan, protes masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut adalah hal yang wajar.

Maxi mengaku bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan apabila masyarakat menyampaikan protes terkait hambatan mendapatkan vaksin Covid-19 karena stok dosis vaksin kosong.

"Jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksinnya kurang. Nah, itu yang saya kira kita harus terima saran-saran itu," ujar Maxi.

"Kalau hambatan itu mungkin akan kami benahi," tuturnya.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Mulai Diberlakukan untuk Syarat Naik KRL

Sebelumnya, beredar tagar #batalkankartuvaksin di media sosial Twitter pada Selasa (7/9/2021).

Pengunggah petisi tersebut dalam penjelasannya mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kejadian ikut pasca-imunisasi (KIPI) setelah melakukan vaksinasi, seperti para penderita komorbid yang terpaksa divaksinasi agar bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Pemerintah diminta memberikan solusi lain dan melakukan evaluasi terkait aturan administrasi yang berlaku saat ini. Sebab, aturan tersebut berdampak negatif bagi orang tidak memenuhi syarat vaksinasi.

Di sisi lain, pengunggah menyebutkan, vaksinasi Covid-19 baik dalam penanganan pandemi, tetapi pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan yang dibuat agar adil dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com