Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

STRP Perjalanan Dalam Negeri Dicabut Mulai 7 September, Berikut Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 07/09/2021, 16:48 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum atau ketentuan tambahan dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (6/9/2021).

Ketentuan tambahan tersebut dibuat berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi (rakor) terbatas tingkat Menteri pada Selasa (31/8/2021).

Dalam Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri dicabut mulai Selasa (7/9/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun moda transportasi yang disebutkan, antara lain kendaraan pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Berbagai kendaraan yang disebutkan di atas tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP, surat tugas, atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku

Selain mengubah ketentuan STRP sebagai syarat perjalanan, adendum SE Nomor 17 Tahun 2021 juga menambahkan beberapa ketentuan baru.

Pertama, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kedua, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau swab antigen dari setiap pelaku perjalanan yang hasilnya menunjukkan negatif.

Operator moda transportasi juga wajib memeriksa bukti vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap dari setiap pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemeriksaan hasil tes RT-PCR atauswab antigen beserta pemeriksaan bukti vaksinasi tersebut dilakukan saat check-in.

Addendum SE Nomor 17 Tahun 2021 akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian dan lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com